Standar internasional ISO 37001 membahas mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Menurut Sekretaris Jenderal PBB yakni Ban Ki-moon pernah membicarakan terkait penyuapan atau korupsi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merampas layanan penting dari dana yang sangat dibutuhkan. Kata “korupsi” memang sering dihubungkan dengan konotasi yang negatif karena menurut perundangan korupsi merupakan sebuah gratifikasi, suap menyuap, perbuatan curang, hingga dapat menimbulkan pemerasan dan sebagainya.
Menurut data Global Competitiveness Report pada tahun 2016-2017 dalam berbisnis memiliki berbagai kendala, salah satunya adalah korupsi yang memiliki angka indeks paling tinggi dibandingkan dengan aktivitas lainnya. Di dalam artikel ini akan dibahas perbedaan di antara penyuapan, gratifikasi dan pemerasan.
Perbedaan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pemerasan menurut ISO 37001
Penyuapan adalah bentuk pemberian yang dilakukan oleh korporasi atau pihak swasta berupa pemberian barang, uang, janji, dan bentuk lain. Tujuannya memengaruhi pengambilan keputusan dari pihak penerima suap. Suap disertai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Tindakan suap, baik yang dilakukan di dalam atau pun luar negeri, pada jam kerja atau pun di luar jam kerja, akan dipidana.
Gratifikasi melibatkan sebuah aktivitas pemberian dengan nilai yang besar maupun kecil. Gratifikasi biasanya diinisiasi oleh pemberi. Perbedaaan antara penyuapan dan gratifikasi terletak pada gratifikasi yang tidak bersifat transaksional dan atensi keduanya yang berbeda. Penyuapan dilakukan agar memengaruhi keputusan penerima, sedangkan gratifikasi dilakukan sebagai upaya “mencari perhatian” kepada seseorang dengan tujuan memengaruhi kebijakan dalam jangka panjang. Bisa dikatakan bahwa gratifikasi merupakan suap yang tertunda.
Pemerasan merupakan tindakan menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Di tindakan ini yang paling digarisbawahi adalah unsur “memaksa”. Hal ini sering dijadikan alasan bagi pihak pemberi sebagai dalih pemberian. Perbedaan antara penyuapan dan pemerasan adalah dari segi inisiator serta unsur pemaksaan antara pemberi dan penerima.
Peraturan Perundang-Undangan
Sebelum membahas ISO 37001 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan, kita akan membahas mengenai pasal-pasal yang mengatur hukuman bagi pemberi suap.
Pidana untuk pemberi suap diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 UU No. 20 tahun 2001. Pada pasal ini dijelaskan bahwa: pelaku suap dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pidana terhadap penerima suap dijelaskan pada pasal 5 ayat 2 UU No 20 tahun 2001. Pada pasal ini dinyatakan bahwa; pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1.
Peran ISO 37001:2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Pada tanggal 14 Oktober 2016 ISO secara resmi menerbitkan ISO 37001:2016. ISO 37001 merupakan sistem manajemen anti suap yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program anti-suap. Sistem Manajemen ini menggunakan pendekatan berbasis risio. Dengan demikian, standar ini memungkinkan perusahaan untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang mitra bisnis dan pihak ketiga. Hal ini ditujukan untuk memahami dan proaktif mengelola risiko yang akan hadir dari hubungan kerjasama tersebut.
Standar ini dapat digunakan oleh setiap organisasi besar ataupun kecil, sektor publik dan swasta atau non-profit. Perlu diketahui dan dipahami bersama, standarisasi ISO 37001 tidak untuk menjamin bahwa di suatu Organisasi tidak akan ada suap. Namun ada halnya kepatuhan terhadap standar ini dapat menunjukkan langkah yang tepat dilakukan oleh sebuah organisasi untuk mencegah penyuapan.
CBQA Global memiliki produk sertifikasi dan training ISO 37001:2016. Apabila Perusahaan Anda membutuhkan silahkan menghubungi kami di sini.