(CIPDPO)
Bayangkan jika data rekam medis pasien Anda mulai dari riwayat penyakit kronis hingga detail klaim asuransi jatuh ke tangan pihak yang salah. Satu kebocoran saja bisa memicu hilangnya kepercayaan pasien, tuntutan hukum, dan reputasi institusi kesehatan yang rusak seketika.
Tantangan privasi pada industri kesehatan
Inilah tantangan nyata yang kini dihadapi rumah sakit, klinik, laboratorium, dan penyedia layanan healthtech di Indonesia. Apalagi sejak diterapkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, keberadaan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) bukan sekadar formalitas melainkan syarat mutlak yang menentukan kepatuhan hukum dan keberlangsungan bisnis.
Namun, tak cukup hanya menunjuk seseorang sebagai DPO tanpa kompetensi yang terverifikasi. Sertifikasi kompetensi DPO yang diakui secara internasional menjadi langkah paling logis untuk memastikan Pelindungan data pasien dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai standar global.
Program CIPDPO CBQA Global
Melalui program Certified Indonesian Personal Data Protection Officer (CIPDPO), CBQA Global membantu institusi kesehatan dan profesional di Indonesia memiliki keunggulan kompetitif dan kredibilitas yang bisa dipertanggungjawabkan.
Industri kesehatan Indonesia sedang mengalami transformasi besar dalam pengelolaan data pasien. Penerapan rekam medis elektronik, aplikasi telemedicine, dan pertukaran data antara rumah sakit dan pihak ketiga membuat tantangan Pelindungan data semakin kompleks. Dalam situasi ini, keberadaan Data Protection Officer (DPO) yang kompeten bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Tonton disini : Menyoroti kompetensi dan sertifikasi CIPDPO di Indonesia
CIPDPO (Certified Indonesian Personal Data Protection Officer) yang diselenggarakan oleh CBQA Global dirancang khusus untuk menjawab tantangan ini. Sertifikasi kami berdasarkan SKKNI no 103 tahun 2023 yang sudah dikreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai Standar Internasional ISO/IEC 17024 serta menggabungkan dengan praktik terbaik ISO/IEC 27701, dan regulasi nasional UU Nomor 27 Tahun 2022.
CBQA Global memahami bahwa setiap organisasi kesehatan memiliki tantangan unik. Rumah sakit besar sering menghadapi risiko kebocoran data masif, sedangkan klinik mandiri rentan pada pengolahan data yang kurang terdokumentasi. Karena itu, sertifikasi CIPDPO mencakup uji kompetensi program kerja pelindungan data, agar peserta memahami konteks kerja nyata.
Mengapa Memilih Sertifikasi CIPDPO yang Terakreditasi KAN?
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga yang sejak 2016 telah diakui sebagai badan akreditasi ketiga di dunia untuk sertifikasi person, sejajar dengan ANSI dan IAS dari Amerika Serikat. Akreditasi KAN memastikan bahwa:
- Proses sertifikasi kompetensi mengikuti ISO/IEC 17024 secara penuh.
- Asesor yang melakukan penilaian memiliki kualifikasi terverifikasi dan rekam jejak profesional yang objektif.
- Sertifikat yang diterbitkan memiliki pengakuan internasional melalui keanggotaan IAF.
- Lembaga sertifikasi menjalani evaluasi rutin dan audit eksternal.
Dengan demikian, rumah sakit atau klinik yang memiliki DPO bersertifikasi CIPDPO dari CBQA Global dapat menunjukkan komitmen serius dalam Pelindungan data pasien, serertifikat ini bukan hanya menjadi dokumen formal, namun bukti nyata pengakuan yang bisa diverifikasi pihak ke tiga.
Apa Saja Kompetensi seorang CIPDPO dari Lembaga Sertifikasi Person CBQA Global?
Peserta yang lulus prorgam CIPDPO dari CBQAGlobal dapat:
- Menentukan dasar program kerja pelindungan data pribadi
- Menetapkan strategi pelindungan data pribadi
- Melakukan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi
- Melakukan Pemantauan Program Kerja Pelindungan Data Pribadi agar Sesuai Regulasi
- Memastikan Pelindungan Data Pribadi Terintegrasi dalam Manajemen Tanggap Insiden
Mengapa Sektor Kesehatan Membutuhkan Standar Internasional?
Semakin banyak organisasi kesehatan di Indonesia yang mulai menyadari bahwa standar internasional bukan sekadar kewajiban, tetapi juga keunggulan kompetitif, Ketika rumah sakit menunjukkan sertifikasi kompetensi CIPDPO berbasis SKKNI 103 Tahun 2023 yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), Tidak hanya membuktikan kepatuhan regulasi, tetapi juga membangun citra institusi yang layak dipercaya oleh pasien dan mitra internasional.
CBQA Global Certified Indonesia Personal Data Protection Officer
CIPDPO CBQA Global memastikan petugas pelindungan data memenuhi syarat UU PDP No. 27/2022 melalui evaluasi ketat. Program ini berbasis SKKNI No. 103/2023 dan ISO/IEC 27701 untuk menjamin kompetensi melindungi data pribadi. Pelatihan ini juga membekali keterampilan penting dalam prinsip pelindungan data, kepatuhan hukum, manajemen risiko, dan penanganan pelanggaran. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapat sertifikasi yang memvalidasi keahlian dan komitmen menjaga standar pelindungan data. Hubungi kami sekarang, klik untuk registrasi, atau hubungi +62 8118468777 untuk mewujudkan tata kelola digital yang unggul.



