Sudah hampir satu tahun sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi diberlakukan. Regulasi ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola data pribadi di tengah era digital yang terus berkembang.
Salah satu kewajiban penting dalam UU PDP adalah penunjukan Petugas Pelindungan Data (Data Protection Officer atau DPO), sebagaimana diatur dalam Pasal 54. Setiap institusi atau organisasi yang memproses data pribadi kategori spesifik dan dalam jumlah besar, baik dari sektor kesehatan, keuangan, hingga perusahaan teknologi, diwajibkan memiliki DPO sebagai bentuk kepatuhan hukum dan pelindungan konsumen.
Kebutuhan akan tenaga ahli di bidang pelindungan data ini semakin mendesak, terutama melihat tren peningkatan insiden kebocoran data di Indonesia. Data dari berbagai laporan keamanan siber menunjukkan bahwa terdapat kenaikan signifikan dalam jumlah insiden keamanan siber yang melibatkan data pribadi, mulai dari penyalahgunaan data pengguna, kebocoran data, hingga penyalahgunaan identitas digital. Fenomena ini menjadi bukti bahwa organisasi perlu meningkatkan kapasitas internalnya dalam mengelola risiko data.
Untuk itu, pelatihan dan sertifikasi CIPDPO (Certified Indonesian Personal Data Protection Officer) hadir sebagai solusi untuk membekali SDM yang kompeten dalam menghadapi kompleksitas tata kelola data pribadi.
Industri yang Membutuhkan Seorang CIPDPO
Berikut beberapa sektor industri yang memerlukan kehadiran seorang CIPDPO:
1. Sektor Kesehatan
Rumah sakit, klinik, laboratorium, dan aplikasi layanan kesehatan digital memproses data pribadi yang sangat sensitif. Mulai dari rekam medis, data alergi, hingga riwayat penyakit.
UU PDP mengkategorikan data kesehatan sebagai data pribadi spesifik, yang artinya data pribadi tersebut memiliki riaiko privasi yang tinggi sehingga membutuhkan perlindungan ekstra.
Baca juga: Perkuat Privasi Kesehatan dengan CIPDPO
2. Fintech dan Perbankan
Layanan keuangan digital dan perbankan menyimpan data penting seperti nomor rekening, transaksi nasabah, hingga data identitas. Dalam banyak kasus, sektor ini menjadi target utama serangan siber karena nilai informaainya yang berharga.
3. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi mengelola kombinasi data identitas, keungan, hingga medis dari nasabah mereka. Proses klaim, underwriting, dan verifikasi sering melibatkan pihak ketiga, sehingga meningkatkan risiko kebocoran data.
4. Instansi Pemerintahan
Badan publik menyimpan dan memproses data warga negara dalam jumlah yang besar. Mulai dari NIK, KK, kependudukan, data pajak, hingga jaminan sosial. Dengan semakin masifnya digitalisasi layanan publik, risiko kebocoran dan penyalahgunaan data juga meningkat.
5. Perusahaan Teknologi dan E-Commerce
Platform digital, aplikasi seluler, dan marketplace mengumpulkan berbagai data pengguna. Mulai dari nama, alamat, hingga pola consumer behavior. Aktivitas tracking, iklan berbasis perilaku, dan integrasi API esktermal membuat penglolaan data di industri ini sangat kompleks.
6. Lembaga Pendidikan
Mulai dari sekolah, universitas, dan platform pembelajaran digital mengelola data siswa, orang tua, guru, hingga hasil akademik. Data pribadi ini bersifat data pribadi spesifik di dalam UU PDP.
Jenis Data Pribadi dalam UU PDP
Data pribadi bersifiat spesifik:
- Data dan informasi kesehatan;
- Data biometrik;
- Data genetika;
- Catatan kejahatan;
- Data anak;
- Data keuangan pribadi; dan/ atau
Data pribadi bersifat umum:
- Nama lengkap;
- Jenis kelamin;
- Kewarganegaraan;
- Agama;
- Status perkawinan; dan/ atau
- Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
Mengapa CIPDPO Adalah Solusi yang Tepat
Memiliki DPO yang tersertifikasi CIPDPO, organisasi tidak hanya memenuhi ketentuan UU PDP, tetapi juga memperoleh berbagai manfaat strategis:
- Memastikan Kepatuhan Regulasi dan meminimalkan risiko sanksi administratif dan pidana
- Meningkatkan Kepercayaan Publik dalam pengelolaan data pribadi
- Mengoptimalkan Tata Kelola Data dan proses audit internal
- Meningkatkan Daya Saing Organisasi di tengah tuntutan pasar global yang semakin ketat terhadap aspek privasi dan keamanan data
Tonton Podcast CBQA Global x KAN: Menyoroti kompetensi dan sertifikasi CIPDPO di Indonesia
Bagaimana CBQA Global dapat Mendukung Penerapan UU PDP:
Untuk mendukung penerapan UU PDP di Indonesia, CBQA Global menghadirkan program CIPDPO (Certified Indonesian Personal Data Protection Officer) berbasis SKKNI No. 103/2023. CBQA Global merupakan Lembaga sertifikasi person yang telah terakreditasi oleh KAN.
Daftar sekarang atau hubungi kami melalui: info@cbqaglobal.com atau WhatsApp (chat only)