Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 28 Desember 2020

Sampai dengan 28 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 149 perusahaan.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Anwar Siregar, Director CBQA Global Indonesia sebagai partner terpercaya dalam Sertifikasi, Audit dan Training juga merasa bersyukur atas Daftar berizin dari OJK tersebut

“Tentunya kita bersyukur dengan semakin banyaknya fintech yang terdaftar/berizin dari OJK. Karena artinya fintech tersebut sudah menerapkan regulasi yang di persyaratkan OJK, termasuk di dalamnya terkait penanganan keamanan data customer” Ujar Anwar Siregar.

Anwar Siregar menambahkan dengan telah dirilisnya fintech yang terdaftar/berizin dari OJK akan membuat tenang para customer fintech tersebut.

“Sehingga ini menjadi berita baik, karena dgn semakin banyak yg terdaftar/berizin dari OJK maka customer semakin tenang dalam bertransaksi. Mengingat semua fintech yang berijin juga telah menerapkan  pengamanan data pada customernya dgn prinsip Kerahasiaan, Integritas dan Ketersedian data yang dibutuhkan oleh customer mereka” tambah Anwar Siregar.

Standar ISO/IEC 27001:2013 akan membantu organisasi dalam membangun dan memelihara Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISMS). Selain itu untuk melindungi serta menjaga Kerahasiaan (Confidentiality), Integritas (Integrity) dan Ketersediaan (Availability) informasi

Temukan bagaimana kami dapat membantu Anda dalam Certification, Audit and Training disini