Sustainability Report Sesuai POJK 51 Bersama CBQA Global
POJK 51

Date

POJK 51
CBQA Global can help you for verification sustainability report

Dalam menghadapi tantangan global seperti krisis iklim, kesenjangan sosial, dan ketidakstabilan ekonomi, Indonesia membutuhkan sistem keuangan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada keberlanjutan. Menjawab kebutuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Peraturan ini menjadi penting dalam mengarahkan sektor keuangan menuju praktik yang bertanggung jawab secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. 

Apa Itu Keuangan Berkelanjutan? 

Keuangan berkelanjutan (sustainable finance) adalah sistem keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan hidup. Artinya, investasi, pembiayaan, dan aktivitas bisnis lainnya dilakukan dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan planet. Dalam konteks POJK 51, keuangan berkelanjutan menjadi kerangka kerja bagi lembaga jasa keuangan (LJK), emiten, dan perusahaan publik untuk menjalankan operasionalnya dengan prinsip keberlanjutan. 

Konsep ini muncul sebagai tanggapan terhadap urgensi pembangunan berkelanjutan yang tidak bisa lagi mengabaikan isu lingkungan seperti perubahan iklim, polusi, dan kelangkaan sumber daya. Bersamaan dengan itu, kesadaran akan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat pun semakin kuat. 

Ruang Lingkup POJK 51/2017 

POJK 51 berlaku bagi berbagai jenis lembaga jasa keuangan dan entitas publik, antara lain: 

  • Bank umum dan bank syariah 
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah 
  • Perusahaan asuransi dan reasuransi 
  • Perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan dana pensiun 
  • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan BPJS, Emiten dan perusahaan publik 

Dengan cakupan yang luas, POJK 51 memastikan bahwa hampir seluruh pelaku sektor keuangan nasional terlibat dalam inisiatif keberlanjutan. 

Prinsip-Prinsip Keuangan Berkelanjutan 

Dalam POJK 51, terdapat delapan prinsip utama yang menjadi pedoman penerapan keuangan berkelanjutan: 

  • Investasi Bertanggung Jawab
    Mendorong pembiayaan dan investasi pada proyek-proyek yang berkelanjutan secara lingkungan dan sosial. 
  • Strategi dan Praktik Bisnis Berkelanjutan
    Menyusun strategi usaha yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. 
  • Pengelolaan Risiko Sosial dan Lingkungan
    Menilai dan mengelola dampak negatif dari kegiatan usaha terhadap masyarakat dan lingkungan. 
  • Tata Kelola yang Baik
    Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas perusahaan. 
  • Komunikasi Informatif
    Menyediakan informasi yang jujur dan terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan. 
  • Inklusivitas
    Mengikutsertakan semua lapisan masyarakat dalam pembangunan ekonomi. 
  • Pengembangan Sektor Unggulan
    Mendukung sektor-sektor yang memiliki kontribusi strategis terhadap pembangunan berkelanjutan. 
  • Koordinasi dan Kolaborasi
    Mendorong kerja sama antar lembaga dan pemangku kepentingan dalam menjalankan prinsip keberlanjutan. 

Prinsip-prinsip ini membentuk fondasi dalam pelaksanaan sustainable finance di Indonesia. 

Baca Juga: CBQA Global sustainability pathway

Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) 

Salah satu kewajiban utama dalam POJK 51 adalah penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) oleh setiap LJK. Dokumen ini menjabarkan rencana dan strategi bisnis yang mendukung keuangan berkelanjutan, baik jangka pendek (1 tahun) maupun jangka panjang (5 tahun). RAKB mencakup tiga aspek utama: 

  • Pengembangan produk dan jasa keuangan berkelanjutan, seperti pembiayaan proyek energi terbarukan, obligasi hijau, dan asuransi mikro. 
  • Penguatan kapasitas internal, termasuk pelatihan karyawan dan penyusunan kebijakan internal. 
  • Penyesuaian struktur organisasi, manajemen risiko, dan SOP, agar selaras dengan prinsip keberlanjutan. 

RAKB disusun oleh direksi, disetujui oleh dewan komisaris, dan disampaikan setiap tahun kepada OJK. Dokumen ini menjadi alat ukur komitmen dan kinerja keberlanjutan dari setiap lembaga jasa keuangan. 

Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) 

Selain RAKB, perusahaan juga diwajibkan menyusun Laporan Keberlanjutan  (Sustainability Report) yang melaporkan kinerja mereka dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Laporan ini harus disampaikan setiap tahun dan dapat menjadi bagian dari laporan tahunan perusahaan atau diterbitkan secara terpisah. 

Laporan keberlanjutan (Sustainability Report) memuat berbagai informasi penting seperti: 

  • Portofolio investasi berkelanjutan 
  • Dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas bisnis 
  • Penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) 
  • Perbandingan kinerja dengan target yang ditetapkan dalam RAKB 

Dengan laporan ini, publik dan pemangku kepentingan dapat mengevaluasi transparansi dan keseriusan perusahaan dalam menerapkan praktik keberlanjutan. 

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) 

POJK 51 juga mengatur pemanfaatan dana TJSL untuk mendukung kegiatan keuangan berkelanjutan. Bagi perusahaan yang sudah diwajibkan menjalankan TJSL, sebagian anggaran harus dialokasikan untuk proyek yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan, seperti program pemberdayaan masyarakat, konservasi alam, atau pendidikan lingkungan. 

Tahapan Penerapan POJK 51 

POJK 51 dirancang untuk diterapkan secara bertahap berdasarkan jenis dan ukuran lembaga. Penerapannya dimulai pada tahun 2019 bagi bank besar, dan bertahap hingga 2025 untuk dana pensiun dengan aset tertentu. Hal ini memberikan waktu adaptasi yang cukup bagi setiap lembaga untuk menyiapkan kebijakan dan sumber daya yang dibutuhkan. 

Transformasi Ekonomi Menuju Masa Depan yang Lebih Baik 

POJK 51/2017 bukan sekadar regulasi teknis, tetapi merupakan fondasi dari transformasi ekonomi nasional menuju arah yang lebih hijau, adil, dan bertanggung jawab. Melalui keuangan berkelanjutan, sektor jasa keuangan Indonesia tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa pertumbuhan tersebut memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan hidup. 

Penerapan keuangan berkelanjutan adalah peluang emas untuk membuktikan bahwa bisnis dan keberlanjutan dapat berjalan beriringan. Dengan komitmen semua pihak, Indonesia dapat menjadi contoh global dalam membangun ekonomi yang tidak hanya maju, tetapi juga lestari. 

CBQA Global Siap Membantu Verifikasi Laporan Keberlanjutan Anda (Sustainability Report)

Menerapkan keuangan berkelanjutan sesuai POJK 51/2017 bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga tentang membangun reputasi bisnis yang bertanggung jawab. Salah satu langkah penting dalam proses ini adalah menyusun dan memverifikasi Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) yang akurat, transparan, dan sesuai standar. 

CBQA Global sebagai salah satu lembaga sertifikasi Cybersecurity dan Sustainability yang diakui secara global  dengan dukungan CBQA Global, perusahaan Anda dapat lebih percaya diri dalam mematuhi regulasi, meningkatkan reputasi, serta menunjukkan komitmen nyata terhadap pembangunan berkelanjutan. 

Hubungi kami sekarang untuk layanan verifikasi Sustainability Report yang kredibel, tepat waktu, dan sesuai regulasi. Bersama CBQA Global, wujudkan bisnis yang tidak hanya tumbuh, tetapi juga bertanggung jawab terhadap masa depan.  

Hubungi kami di 628118468777 atau click untuk registrasi 

More
articles