Skema resmi dari Pemerintah Indonesia untuk mengukur dan memverifikasi aksi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di Indonesia.
SPEI dapat dilakukan untuk :
- Pengurangan emisi dan/atau peningkatan serapan GRK yang dihasilkan dari suatu aksi mitigasi perubahan iklim
- Kinerja mitigasi perubahan iklim dari sisa Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).
Lingkup SPEI yaitu :
- Sektor : energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, pertanian dan/atau kehutanan
- Senyawa GRK : CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs dan SF6
Peserta Skema SPEI yang merupakan :
Pelaku usaha;
- Penanggung jawab aksi mitigasi atau narahubung/perwakilan yang ditunjuk; atau
- Penerima PTBAE-PU
Dasar Regulasi
SPEI adalah skema sertifikasi resmi Indonesia untuk memverifikasi kegiatan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) secara terukur dan kredibel.
- SPEI diatur oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1131/MENLK/PPI/PPI.2/10/2023.
- Skema ini diselenggarakan selaras dengan SNI ISO 14064-2 versi terkini untuk validasi dan/atau verifikasi emisi GRK.
Prinsip Integritas SPEI
SPEI dijalankan dengan prinsip TACCC :
- Transparan (Transparent)
- Akurat (Accurate)
- Konsisten (Consistent)
- Komprehensif (Comprehensive)
- Komparabel (Comparable)
Tim MRV (Measurement, Reporting, Verification) dibentuk untuk memastikan integritas ini.
Sistem Registri & Perdagangan Karbon
- Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK) tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
- Setiap SPE-GRK yang diterbitkan mewakili pengurangan emisi GRK dan/atau peningkatan penyerapan GRK ∞ 1 ton CO2e yang nyata, bersifat permanen, dapat diukur, dimonitor dan dilaporkan.
- Skema SPEI perlu untuk perdagangan karbon dalam negeri maupun luar negeri yang mengikuti standar yang kredibel
- Setiap SPE-GRK diperhitungkan dalam pencapaian NDC Indonesia, kecuali hal tersebut telah terotorisasi dan melakukan first transfer untuk perdagangan karbon luar negeri
- KLHK bekerja sama dengan Kementerian ESDM untuk berbagi data registri karbon dengan sistem APPLE GATRIK.
Kolaborasi Internasional & Dampak
- Indonesia telah menandatangani MRA (Mutual Recognition Agreement) SPEI dengan negara lain, seperti Jepang (JCM).
- MRA juga dilakukan dengan Global Carbon Council (GCC) dan Plan Vivo untuk memperkuat perdagangan karbon global berbasis SPEI.
- SPEI mendukung target NDC Indonesia (kontribusi nasional) dalam menurunkan emisi GRK: 31,89% secara domestik, atau 43,20% dengan bantuan internasional.

