Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI)

Date

Skema resmi dari Pemerintah Indonesia untuk mengukur dan memverifikasi aksi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di Indonesia.

 SPEI dapat dilakukan untuk :

  1. Pengurangan emisi dan/atau peningkatan serapan GRK yang dihasilkan dari suatu aksi mitigasi perubahan iklim
  2. Kinerja mitigasi perubahan iklim dari sisa Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).

 Lingkup SPEI yaitu :

  1. Sektor : energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, pertanian dan/atau kehutanan
  2. Senyawa GRK : CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs dan SF6

 

Peserta Skema SPEI yang merupakan :

Pelaku usaha;

  1. Penanggung jawab aksi mitigasi atau narahubung/perwakilan yang ditunjuk; atau
  2. Penerima PTBAE-PU

 

Dasar Regulasi
SPEI adalah skema sertifikasi resmi Indonesia untuk memverifikasi kegiatan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) secara terukur dan kredibel.

  • SPEI diatur oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1131/MENLK/PPI/PPI.2/10/2023.
  • Skema ini diselenggarakan selaras dengan SNI ISO 14064-2 versi terkini untuk validasi dan/atau verifikasi emisi GRK.

 

Prinsip Integritas SPEI
SPEI dijalankan dengan prinsip TACCC :

  • Transparan (Transparent)
  • Akurat (Accurate)
  • Konsisten (Consistent)
  • Komprehensif (Comprehensive)
  • Komparabel (Comparable)

Tim MRV (Measurement, Reporting, Verification) dibentuk untuk memastikan integritas ini.

 

Sistem Registri & Perdagangan Karbon

  • Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK) tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
  • Setiap SPE-GRK yang diterbitkan mewakili pengurangan emisi GRK dan/atau peningkatan penyerapan GRK ∞ 1 ton CO2e yang nyata, bersifat permanen, dapat diukur, dimonitor dan dilaporkan.
  • Skema SPEI perlu untuk perdagangan karbon dalam negeri maupun luar negeri yang mengikuti standar yang kredibel
  • Setiap SPE-GRK diperhitungkan dalam pencapaian NDC Indonesia, kecuali hal tersebut telah terotorisasi dan melakukan first transfer untuk perdagangan karbon luar negeri
  • KLHK bekerja sama dengan Kementerian ESDM untuk berbagi data registri karbon dengan sistem APPLE GATRIK.

 

Kolaborasi Internasional & Dampak

  • Indonesia telah menandatangani MRA (Mutual Recognition Agreement) SPEI dengan negara lain, seperti Jepang (JCM).
  • MRA juga dilakukan dengan Global Carbon Council (GCC) dan Plan Vivo untuk memperkuat perdagangan karbon global berbasis SPEI.
  • SPEI mendukung target NDC Indonesia (kontribusi nasional) dalam menurunkan emisi GRK: 31,89% secara domestik, atau 43,20% dengan bantuan internasional.

 

More
articles