Awal Maret 2020, ketika pemerintah mengumumkan kasus Covid-19 yang pertama terkonfirmasi, media massa dihebohkan dengan identitas pasien dan bahkan alamat pasien yang bocor ke publik. Hal itu sempat membuat pasien menjadi depresi dan tertekan. Pada bulan Juni, Tempo memberitakan adanya ratusan ribu data pasien Covid-19 yang bocor dijual ke pasar gelap, meski hal ini belum dikonfirmasi oleh pemerintah. Namun dari beberapa kasus tersebut menggambarkan masih rentannya data pribadi dan kesehatan untuk dipergunakan tidak sebagaimana mestinya dan jelas merugikan pemilik data.

Saat ini sedang berlangsung pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini perlu diapresiasi dan didukung karena pemerintah/eksekutif maupun legislatif telah menaruh perhatian pada perlindungan data pribadi. Meski Indonesia terlambat dibandingkan negara yang telah lama meratifikasi terkait perlindungan data pribadi, namun hal ini perlu disupport karena sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara.

CBQA GLOBAL Indonesia akan menjadi salah satu narasumber dalam acara TELE-SIMPOSIUM “Perlindungan Data Pribadi dan Kesehatan di Era Pandemi Covid-19” dalam Rangka memperingati HUT RI ke-75 Tahun yang dipersembahkan oleh Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (Indonesia Health Law Society).

Acara yang akan diselenggarakan pada Hari Selasa, 18 Agustus 2020 mulai Pukul 13.00 – 15.00 WIB secara virtual ini akan mengajak kita memahami pentingnya Keamanan dan Sertifikasi Sistem Informasi Kesehatan di Indonesia serta Implementasi Sistem Keamanan Manajemen Informasi (ISMS) dengan berdasarkan kepada standard ISO/IEC 27001:2013 yang mensyaratkan Organisasi untuk melakukan perlindungan data/informasi termasuk didalamnya perlindungan data pribadi.