AUDIT
AUDIT SPBE - untuk pemerintahan indonesia
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah upaya pemerintah untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Oleh karena itu, pelaksanaan audit terhadap sistem ini sangat diperlukan untuk mengevaluasi kinerja dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Manfaat yang didapatkan organisasi yang melakukan audit SPBE:
- Pemenuhan regulasi Perpres 95 Tahun 2018 dan Peraturan BRIN terkait SPBE
- Menilai sejauh mana aplikasi dan infrastruktur memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh regulasi
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik
Proses audit SPBE:
- Audit Aplikasi: Terdiri dari audit aplikasi umum dan audit aplikasi khusus
- Audit Infrastruktur: Audit infrastruktur Naional bertujuan untuk memastikan infrastruktur SPBE, memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintahan Indonesia
- Audit Keamanan: Bertujuan untuk menilai kemanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Frequently Asked Questions
Audit Aplikasi mencakup Aplikasi umum dan Aplikasi khusus SPBE. Aplikasi umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah. Aplikasi Umum ditentukan oleh KemenPANRB.
Sedangkan Aplikasi khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain. Aplikasi khusus ditentukan oleh IPPD (Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah)
Lingkup (domain) dari Audit Aplikasi adalah Tatakelola, Manajemen, dan Fungsionalitas Kinerja aplikasi.
Audit Infrastruktur SPBE mencakup Infrastruktur Nasional dan Infrastruktur IPPD.
Lingkup (domain)dari Audit Infrastruktur SPBE adalah Tatakelola, dan Fungsionalitas Kinerja Infrastruktur.
Fungsionalitas Kinerja Infrastruktur dikelompokkan menjadi Pusat Data, Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan
Aplikasi umum yang harus diaudit sesuai rencana KemenPANRB ada 8 yaitu:
- Pengaduan Pelayanan Publik
- Kearsipan Dinamis
- Kepegawaian
- Perencanaan
- Penganggaran
- Pengadaan barang dan jasa
- Akuntabilitas kinerja
- Pemantauan dan evaluasi