AUDIT SPBE - untuk pemerintahan indonesia

AUDIT APLIKASI DAN INFRASTRUKTUR

Sesuai dengan peraturan BRIN No 1 Tahun 2024, BRIN bertanggung jawab untuk melakukan audit aplikasi umum dan infrastruktur nasional SPBE.

Mereka bertugas untuk melakukan koordinasi dan pendampingan manajemen pengetahuan bagi seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta menyusun pedoman dan standar pelaksanaan audit

Lingkup Audit:

  1. Audit Aplikasi:

    Aplikasi Umum: Aplikasi yang digunakan secara luas oleh berbagai instansi pemerintah.

    Aplikasi Khusus: Aplikasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan spesifik suatu instansi.

  2. Audit Infrastruktur:

Meliputi infrastruktur nasional serta infrastruktur yang digunakan oleh instansi pusat dan daerah (IPPD) untuk mendukung operasional SPBE