Sesuai dengan peraturan BRIN No 1 Tahun 2024, BRIN bertanggung jawab untuk melakukan audit aplikasi umum dan infrastruktur nasional SPBE.
Mereka bertugas untuk melakukan koordinasi dan pendampingan manajemen pengetahuan bagi seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta menyusun pedoman dan standar pelaksanaan audit
Lingkup Audit:
- Audit Aplikasi:
Aplikasi Umum: Aplikasi yang digunakan secara luas oleh berbagai instansi pemerintah.
Aplikasi Khusus: Aplikasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan spesifik suatu instansi.
- Audit Infrastruktur:
Meliputi infrastruktur nasional serta infrastruktur yang digunakan oleh instansi pusat dan daerah (IPPD) untuk mendukung operasional SPBE