Audit keamanan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keamanan informasi dalam sistem pemerintahan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, BSSN memiliki tiga peranan dalam Audit Keamanan SPBE. Ketiga peran tersebut adalah:
- Pelaksana Audit Keamanan SPBE untuk tingkat nasional (Aplikasi Umum dan Infrastruktur SPBE Nasional);
- Penyusunan peraturan terkait standar dan tata cara pelaksanaan Audit Keamanan SPBE; dan
- pelaksanaan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Audit Keamanan SPBE