Audit SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) merupakan proses evaluasi sistematis, objektif dan terdokumentasi terhadap aplikasi dan infrastruktur yang digunakan oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah) dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan audit SPBE:
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN):
BRIN berperan sebagai auditor untuk aplikasi umum dan infrastruktur nasional SPBE. Mereka melakukan audit jaringan SPBE nasional dan audit aplikasi umum - Lembaga Pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (LATIK):
LATIK, termasuk lembaga swasta yang terakreditasi, bertanggung jawab untuk melakukan audit aplikasi khusus. LATIK harus terdaftar dan memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk dapat melaksanakan audit ini. CBQA Global termasuk menjadi salah satu anggota LATIK yang telah terakreditasi - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN):
BSSN memiliki peran khusus dalam audit keamanan SPBE, yang mencakup penyusunan standar dan tata cara pelaksanaan audit keamanan serta pelaksanaan audit untuk aplikasi umum dan infrastruktur SPBE nasional